Komisi X DPR RI mengusulkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X, Himmatul Aliyah, dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (12/11/2024).
“Kami mengajukan RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk menjadi prioritas Prolegnas 2025,” kata Himmatul Aliyah.
Himmatul menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas penting dilakukan mengingat sudah 21 tahun sejak terakhir kali undang-undang ini disahkan, dan pada periode lalu, RUU ini gagal disahkan dalam rapat paripurna.
“Kemarin sempat diajukan untuk direvisi, namun belum berhasil disahkan. Oleh karena itu, kami mengusulkan kembali untuk revisi UU Sisdiknas,” tambahnya.
Selain UU Sisdiknas, Komisi X juga mengusulkan agar RUU tentang Kepemudaan (UU Nomor 40 Tahun 2009) dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
“Itulah dua RUU yang kami ajukan sebagai prioritas di tahun 2025, yaitu RUU Sisdiknas dan RUU Kepemudaan. Ini adalah kesepakatan pimpinan Komisi X,” jelas Himmatul.