Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di Indonesia. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), dihadiri oleh Anggota Komisi III, Martin Tumbeleka, yang menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi masalah ini.

Martin menyatakan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendirian. Ia menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari judi online yang meresahkan masyarakat dan menuntut kerja sama antara PPATK dengan lembaga terkait lainnya.

“Judi online sangat meresahkan. PPATK perlu sinergi dengan lembaga lain untuk bisa memberantasnya secara efektif,” ujar Martin.

Martin juga menanyakan sejauh mana kolaborasi yang telah terjalin antara PPATK dan lembaga-lembaga lain, serta menekankan pentingnya komunikasi yang lebih intens agar upaya pemberantasan berjalan selaras.

Dalam penjelasannya, Kepala PPATK mengungkapkan bahwa judi online semakin pesat perkembangannya, terutama dengan adanya kebijakan yang memungkinkan transaksi dengan nominal lebih kecil. Hal ini membuat judi online lebih terjangkau, termasuk bagi usia muda, bahkan di bawah sepuluh tahun.

Pada tahun 2023, transaksi judi online mencapai 174 triliun rupiah pada semester pertama, dan meningkat menjadi 283 triliun rupiah pada semester kedua. Di 2024, transaksi ini mengalami lonjakan lebih dari 237,48% dibandingkan tahun sebelumnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp