Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya. Muzani menilai kebijakan ini berpihak pada kepentingan rakyat.
“Dengan dikeluarkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, saya rasa kebijakan ini sangat tepat dan pro-rakyat,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sekjen Gerindra ini menjelaskan bahwa utang macet selama ini memberatkan perbankan, karena meningkatkan angka Non Performing Loan (NPL). Namun, utang tersebut juga membebani petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang tidak dapat membayar hutangnya.
“Utang yang tercatat dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM menjadi beban bagi perbankan dan meningkatkan NPL. Di sisi lain, ini juga membatasi akses mereka ke bank, karena masuk dalam daftar blacklist BI, yang membuat mereka kesulitan untuk mengembalikan utang,” jelas Muzani.
Muzani menganggap PP yang diteken Prabowo ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Ia juga berharap agar para menteri terkait dapat serius menjalankan peraturan tersebut.
“Oleh karena itu, Presiden Prabowo berpendapat bahwa beban ini harus segera dihapus dan dituntaskan dengan dikeluarkannya PP Nomor 47. Kami sangat mendukung kebijakan ini dan berharap para menteri bekerja keras untuk merealisasikannya,” ujar Muzani.