Komisi IX DPR RI berencana untuk mengkonsultasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pimpinan DPR. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Saya bersama pimpinan Komisi IX akan segera mengkonsultasikan hal ini kepada pimpinan DPR RI dan poksi-poksi, apakah RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR melalui komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Srikandi Gerindra ini menekankan pentingnya respons cepat terhadap putusan MK, mengingat sektor ketenagakerjaan merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia

“Ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional. Sektor ini juga perlu dijaga untuk memastikan kelangsungan investasi dan perkembangan industri dalam negeri,” ungkap Putih.

Putih berharap, pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha. Ia juga memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang responsif terhadap putusan MK. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian Presiden terhadap nasib buruh, mulai dari isu upah, sistem kerja outsourcing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pak Prabowo sangat cepat tanggap dalam memperhatikan nasib tenaga kerja kita, termasuk upah, sistem outsourcing, PHK, dan berbagai norma ketenagakerjaan yang telah dikabulkan oleh MK,” ujar Putih.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri untuk membahas tindak lanjut terhadap putusan MK terkait uji materi UU Ciptaker. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah sepakat untuk melaksanakan putusan MK, yang membatalkan 21 pasal dalam UU Ciptaker.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp