Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menghapus utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa, (5/11/2024).

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil, khususnya di sektor pangan yang memiliki peranan vital bagi negara.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berhak membantu saudara-saudara kita, para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan penting dalam memproduksi pangan untuk negara,” ujar Prabowo.

Presiden juga menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai keluhan dari kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM yang mengungkapkan kesulitan mereka akibat utang macet yang menghambat kelancaran usaha dan pekerjaan mereka di sektor pertanian dan kelautan.

Dengan adanya kebijakan penghapusan utang macet ini, Prabowo berharap pelaku usaha kecil, terutama di sektor pangan, dapat kembali melanjutkan usaha mereka dengan lebih bebas dan berdaya guna untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Mereka akan dapat melanjutkan usaha-usaha mereka, bekerja dengan lebih produktif, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan negara,” tambah Prabowo.

Prabowo juga menjelaskan bahwa terkait dengan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang tepat.

“Saya berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat terus bekerja dengan hati yang tenang, senang, dan penuh keyakinan bahwa masyarakat Indonesia menghargai serta menghormati peran mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutup Prabowo.

Facebook
Twitter
WhatsApp