Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah melaporkan kondisi perekonomian nasional yang menunjukkan kinerja positif pada kuartal I 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61 persen, salah satu yang tertinggi di antara negara-negara G20.
“Pertumbuhan kita di atas Tiongkok, Singapura, Korea Selatan, Arab Saudi, bahkan Amerika Serikat. Angka ini juga melampaui ekspektasi berbagai lembaga yang rata-rata berada di kisaran 5,2 persen,” ujar Airlangga kepada awak media.
Menurutnya, capaian tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah yang sama-sama meningkat, serta kinerja ekspor dan impor yang tetap positif. Sejumlah sektor usaha juga mencatat pertumbuhan yang solid.
“Dari sisi lapangan usaha, sektor industri, perdagangan, administrasi pemerintahan, jasa lainnya, transportasi dan pergudangan, pertanian, hingga konstruksi semuanya menunjukkan kinerja yang baik,” jelasnya.
Dari sisi indikator makroekonomi, pemerintah mencatat stabilitas yang tetap terjaga. Inflasi berhasil ditekan, kepercayaan konsumen tetap tinggi, dan neraca perdagangan terus mencatatkan surplus.
“Inflasi berada di angka 2,42 persen, turun dari 3,48 persen pada periode sebelumnya. Pertumbuhan kredit mencapai 9,49 persen, sementara dana pihak ketiga tumbuh 13,55 persen yang menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga menyoroti dinamika aliran modal keluar (capital outflow) di pasar keuangan. Pemerintah bersama otoritas terkait telah mengkaji faktor penyebab serta menyiapkan langkah mitigasi.
Selain itu, pemerintah menyepakati penguatan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas keuangan, termasuk dalam pengelolaan nilai tukar rupiah.
Pemerintah juga melaporkan perkembangan regulasi terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang akan segera diberlakukan.
“Revisi PP 36 sudah difinalisasi dan akan berlaku mulai 1 Juni 2026. DHE SDA wajib ditempatkan di Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. Untuk sektor ekstraktif seperti minyak dan gas, ketentuannya tetap seperti saat ini, yaitu berlaku selama tiga bulan,” tutup Airlangga.