Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan keberangkatan 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun untuk pelaksanaan Ibadah Haji 2024. Hal ini dianggapnya aneh karena banyak Jemaah Haji Khusus yang telah menunggu lebih lama tidak bisa berangkat.
Abdul Wachid mencurigai adanya praktik permainan dari pihak travel yang mengatur keberangkatan haji. Ia menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Jaja Jaelani, yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi travel Haji Khusus. Jaja sebelumnya menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus berbasis pada kuota nasional dan kekosongan kuota diisi berdasarkan PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) serta kesiapan jamaah.
“Ini artinya pengisian kuota berbasis PIHK memberi kesempatan kepada pihak travel untuk bermain dengan jumlah keberangkatan nol tahun. Kalau bapak tidak bisa menegur, sama saja bapak membiarkan dan mengizinkan praktik yang merugikan jemaah,” kata Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Wakil Ketua Komisi VIII ini juga memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK tetapi juga memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
“Jangan hanya mengingatkan, harus ada sanksi. Saya menerima keluhan dari calon jemaah Haji Khusus mengenai masalah ini,” tambah Abdul Wachid yang juga merupakan Politisi Fraksi Gerindra.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan bahwa Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa PIHK hanya boleh memberangkatkan jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun bisa diberangkatkan pada tahun 2024.