Search
Close this search box.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) pada periode 2019-2024.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada periode DPR berikutnya (carry over).

“Hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, dan akan disampaikan bahwa ini akan dilanjutkan pada DPR periode berikutnya,” kata Wihadi di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Wihadi tidak memberikan rincian mengenai alasan pembatalan tersebut, namun ia menambahkan bahwa urgensi pembahasan RUU ini akan ditentukan oleh DPR periode berikutnya.

“Nanti, periode berikutnya yang akan membahasnya, ini terkait dengan masalah carry over. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah belum diterima oleh DPR.

“Kita batalkan dulu, jadi pembahasannya ditunda sampai ada kepastian lebih lanjut,” pungkasnya.

Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif DPR dan telah menuai sorotan publik. Di antara isu yang dibahas adalah pemberian kesempatan lebih luas bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil dalam RUU TNI, serta perluasan wewenang intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet dalam RUU Polri. Selain itu, terdapat usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri.

Facebook
Twitter
WhatsApp