Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan ‘tugas tambahan’ kepada 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. Tugas tambahan ini berfokus pada bagaimana menyelesaikan masalah terkait putusan pengadilan yang dinilai tidak adil di masyarakat.
Menurut Habiburokhman, hal ini penting karena Komisi III sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait putusan pengadilan yang dianggap tidak adil.
“Salah satu kasus yang paling mencolok adalah tewasnya Dini Sera Avianti di Surabaya, dimana terdakwa dibebaskan meskipun dakwaannya berlapis,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah untuk calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Saat ini, Komisi III DPR RI sedang memulai proses persetujuan untuk calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. DPR RI memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak 12 nama calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden.
“Selama periode ini, kami sudah memilih sekitar 6 hingga 7 Hakim Agung. Masyarakat berharap kami dapat membantu mengatasi situasi seperti ini dengan menyampaikan keluhan mereka kepada institusi terkait. Kami tidak bisa mengintervensi jalannya pengadilan, namun kami memahami rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III memiliki tanggung jawab besar dalam memilih dan memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap calon-calon yang diajukan. Ia meminta agar setiap calon memberikan pandangan singkat tentang bagaimana mereka akan mengatasi masalah putusan yang tidak adil.
“Saya minta setiap calon untuk menulis satu paragraf tentang bagaimana mereka akan menangani masalah putusan yang tidak adil, di luar materi makalah yang sudah ada. Ini adalah permintaan saya jika mereka berkenan,” pungkas Habiburokhman.