Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Tata Kelola Kelembagaan Pengelolaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Wakaf untuk Membangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah” pada Rabu (21/8/2024). FGD ini dibuka secara resmi oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Fraksi Gerindra di Gedung Nusantara I ini menghadirkan berbagai pembicara, antara lain Romo Muhammad Syafi’i, anggota DPR Fraksi Gerindra; Abdul Wahid, Wakil Ketua Komisi VIII; Yasser Hasan Faraq Elshemy, Duta Besar Mesir di Indonesia; Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji; Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Qurrata Ayuni, Akademisi Universitas Indonesia; Syahril Efendi, APTIKOM Sumatera Utara; dan Sutomo.

Dalam sambutannya, Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa persoalan haji sangat kompleks, mengingat jumlah jemaah yang besar dan jarak perjalanan yang jauh.

“Haji adalah ritual tahunan yang menimbulkan harapan sekaligus tantangan. Dengan hampir dua ratus lima puluh ribu jamaah dari Indonesia, jarak perjalanan sekitar delapan ribu hingga sembilan ribu kilometer, dan waktu tinggal di Mekkah yang rata-rata 30 hingga 40 hari, kompleksitasnya tidak bisa dianggap sepele,” kata Muzani, Rabu (21/8/2024).

Sekjen Gerindra ini menekankan pentingnya penyelenggara haji untuk mampu mengantisipasi dan meminimalisir masalah yang mungkin timbul.

“Diskusi hari ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait persoalan haji dan bagaimana kita bisa membantu penyelenggara, dalam hal ini pemerintah,” terang Muzani.

Muzani berharap pemerintahan Prabowo yang akan datang dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.

“Pemerintahan Prabowo, yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya. Itulah alasan kami menyelenggarakan FGD ini, untuk mendapatkan masukan berharga dari para stakeholder ibadah haji,” ungkapnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp