Isu dugaan larangan hijab bagi Paskibraka kini sampai ke telinga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Andre mendesak BPIP untuk mengklarifikasi polemik ini.
Andre Rosiade mengungkapkan bahwa ia telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Andre menyebutkan bahwa kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah dialihkan ke BPIP sejak 2022.
“Tadi saya sudah mengkonfirmasi kepada Menpora. Ternyata, sejak tahun 2022, kewenangan Kemenpora mengenai Paskibraka telah dipindahkan ke BPIP. Jadi, Kemenpora maupun Pak Jokowi tidak tahu-menahu mengenai masalah jilbab ini,” kata Andre Rosiade, Rabu (14/8/2024).
Andre bahkan telah melihat Surat Keputusan (SK) BPIP mengenai standar pakaian Paskibraka. Ia menyesalkan bahwa tidak ada petunjuk mengenai pakaian Paskibraka berhijab dalam SK yang ditandatangani Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Andre mengkritik keras jika benar Paskibraka putri dilarang berhijab. Menurutnya, hal ini melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Jika pelarangan ini benar, maka ada upaya diskriminatif. Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang oleh negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan melaksanakan keyakinan, dan ini sudah dilindungi undang-undang selama puluhan tahun. Kenapa tiba-tiba ada larangan setelah kewenangan berpindah ke BPIP?,” ujar Andre.
Andre menambahkan bahwa kabar larangan berhijab bagi Paskibraka ini berdampak negatif terhadap pemerintah. Ia meminta BPIP untuk memberikan penjelasan.
“Ini memberikan dampak negatif seolah pemerintah, presiden, dan Kemenpora terlibat. Padahal presiden dan Menpora tidak tahu-menahu mengenai kebijakan ini. Saya minta BPIP harus segera memberikan klarifikasi,” imbuhnya.