Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkapkan sebanyak 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun sudah mengakses judi online serta 440 ribu remaja usia 10-20 tahun terjerat judi online.
Hal ini membuat politisi Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H. menjadi sangat prihatin dengan merambahnya judi online ke kalangan anak dan remaja. Hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk melindungi anak dan remaja dari jeratan judi online.
“kami merasa sangat prihatin. Seharusnya Kominfo bisa lebih berbuat aktif dengan melakukan block situs-situs tersebut karena sudah merambah ke anak-anak di bawah umur,” jelas Tina, Kamis (27/6/2024).
Srikandi partai Gerindra ini juga mengatakan bahwa, pemerintah harus tegas dalam menindak tegas para penyedia jasa judi online dengan cara memblokir situs serta tak lupa pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya judi online.
“kalau ternyata sudah merambah ke anak-anak dan remaja seperti ini yang dikutip sebagai berita; apa mungkin Indonesia bisa mencapai Indonesia Emas pada 2024. Ini kekhawatiran kita yang sangat besar untuk masa depan bangsa ini,” jelas Legislator Partai Gerindra tersebut.
Tina juga melanjutkan dengan pendidikan moral, agama, dan ekonomi, dapat menjadi tameng masyarakat terkhusus anak-anak dan remaja atas keganasan judi online. Dan dalam pemberantasan judi online jangan hanya pemain judinya saja yang dipidana tapi pengusahanya harus segera diberantas dan dipidana.
“Ada yang bilang masuknya ke ranah pidana. Tapi kami berpikir tidak solutif ya kalau yang dipidana adalah pemain judinya saja, bukan pengusahanya,” tambah Tina.