Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Keperpustakaan yang saat ini tengah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal.

Sebelum disahkannya menjadi Perda, maka setiap Fraksi menyampaikan pandangan umumnya pada rapat Paripurna dengan agenda membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Inisiatif yang sedang dibahas.

Pada kesempatan ini, Abu Suud selaku Anggota DPRD Kabupaten Tegal mewakili Fraksi partai Gerindra menyampaikan pandangan umum Fraksi dan juga beberapa pertanyaan mengenai Raperda tersebut.

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra hendak menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Inisiatif DPRD ini. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan dan tanyakan,” ujar Abu Suud.

Politisi Partai Gerindra ini menanyakan bahwa dalam Perda ini mengatur bahwa DPRD mempunyai tugas pengawasan terhadap arsip daerah, namun dalam hal ini seperti apa bentuk pengawasannya?

Abu Suud juga menambahkan, dalam penyelenggaraan kearsipan dan keperpustakaan harus update mengikuti zaman. Dimana hal ini harus dikembangkan berbasis digital sehingga mempermudah dalam mengakses serta adanya peningkatan mutu pelayanan publik dan teknologi.

“Selain itu, juga dapat diakses dimanapun dan kapanpun,” ujar Legislator Partai Gerindra ini.

Abu Suud juga mengatakan, keberadaan perpustakaan di Kabupaten Tegal semakin terpinggirkan dan kurang diminati. Dan inilah salah satu tantangan pemerintah terhadap penyelenggaraan perpustakan, bagaimana cara perda ini mengakomodir menjadikan minat baca masyarakat semakin tinggi.

“Apakah Perda ini mengakamodir hal itu?,” ungkap Abu Suud.

Facebook
Twitter
WhatsApp