Panitia Kerja (Panja) Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilaksanakan sesuai tupoksi, kewenangan, dan perangkat yang memadai. Hal tersebut termasuk antara lain pengetahuan data stok pangan dan barang kebutuhan pokok, pemantauan kebijakan harga, distribusi sekaligus pengawasannya.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohammad Hekal saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Rapat tersebut terkait dengan kewenangan Kementerian Perdagangan yang mengatur persoalan pangan nasional berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Legislator Gerindra ini memastikan bahwa Kemendag mempunyai kewenangan yang cukup untuk bisa bergerak cepat dalam hal adanya distorsi atau gangguan pasar, logistik maupun distribusi produk pangan dan barang kebutuhan pokok.
“Ini sebenarnya mempertegas apa yang telah kita bincangkan mengenai diskresi. Sebab terakhir saya lihat sulit itu untuk diwujudkan, karena kadang saya nggak tau sengaja atau tidak kadang-kadang terkesan diperlambat, karena ketergantungannya dengan kementerian-kementerian lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hekal juga meminta Kemendag melakukan pengembangan sistem monitoring harga pangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. “Ini kan yang bapak mau tingkatkan kan lebih pembobotan terhadap pengaturan barang kebutuhan pokok. Jadi kalau yang kebutuhan pokok bapak lebih banyak mengatur, kalau yang pangan kan sifatnya monitoring saja,” pungkasnya.