Dasco Temui Massa Kepala Desa Demo DPR Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendatangi massa aksi unjuk rasa para kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1). Menurut Dasco, para kepala desa itu menuntut agar DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

Para kepala desa sendiri menuntut DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan selama sembilan tahun.

“Apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu Pemerintah dan DPR,” kata Dasco usai menemui massa aksi.

“Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ucap Dasco.

“Siang ini Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan pointers dan aspirasi dari kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk prolegnas di 2023,” sambungnya.

Dasco memastikan, parlemen mendengar tuntutan para kades untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kades di depam gedung parlemen.

“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” tegas Dasco.

Sebelumnya, puluhan ribu kepala desa (Kades) mengepung gedung DPR/MPR RI pada Selasa (17/1). Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari kabupaten di Pulau Jawa. Para Kades itu menggelar aksi damai untuk menuntut masa jabatannya diperpanjang.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo Supriyanto mengatakan, pihaknya akan bergabung dengan para Kades dari Jawa Timur. Tujuannya, menyampaikan aspirasi agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Desa disebutkan, masa jabatan Kades adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Nah, pihaknya bersama para Kades berharap regulasi itu berubah. Yakni, menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.

“Perubahan subtansi ini sangat penting. Menyesuaikan dinamika di desa untuk mendukung pembangunan bisa lebih maksimal,” ujar Kades Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, itu seperti dilansir Jawa Pos Radar Bromo.

Facebook
Twitter
WhatsApp