Kalangan legislatif mendesak Pemkot Yogyakarta sanggup merealisasikan target merampungkan problem kawasan kumuh sedikitnya 3 hektare pada 2023. Angka tersebut, selaras dengan target tahunan yang telah dicanangkan dan dinilai sangat realistis, sehingga wajib tercapai. Sisa kawasan kumuh yang sebanyak 89,37 hektare mesti ditata secara bertahap untuk meningkatkan kualitas pembangunan pemukiman di masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati menyampaikan, puluhan hektare kawasan kumuh itu terdiri dari sejumlah kewenangan yang harus diselesaikan. Beberapa ada yang jadi kewenangan pusat, Pemda dan Pemkot dalam melakukan penataan wajah kawasan.

“Untuk kawasan yang kewenangan pemerintah pusat masih tetap diusulkan ke kementrian, yaitu di kemantren Umbulharjo, Tegalrejo, dan Mantrijeron,” ungkap Ririk, Jumat, 13 Januari 2023.

Kemudian untuk penataan yang menjadi kewenangan dari Pemda DIY juga telah diusulkan. Sementara yang jadi fokus Pemkot setempat kembali dilanjutkan pada tahun ini.

“Kalau kawasan yang menjadi kewenangan kota diselesaikan dengan APBD dengan menurunkan indikator kumuh melalui beberapa program yang diampu oleh bidang bidang di PUPKP, baik melalui program penataan drainase, RTLH (Ruang Terbuka Hijau Publik), maupun penanganan limbah domestik. Setidaknya indikator-indikator itu bisa terselesaikan,” jelasnya.

Pihaknya mendorong agar pengurangan kawasan kumuh bisa sesuai dengan target yang ditetapkan yakni seluas 3 hektare per tahun dan menurunkan skor di bawah angka 16.

“Kebijakannya menurunkan indikator kumuh yang signifikan dapat menurunkan skor kumuh, sehingga skornya sudah di bawah 16, angka di bawah 16 sudah menunjukkan kalau wilayah itu tidak kumuh lagi, itu yang terus kita dorong,” jelas dia

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp