Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), termasuk Perppu Cipta Kerja, bukanlah ranah Baleg DPR RI. Pasalnya, secara mekanisme, Perppu merupakan usulan presiden sebagai hak subjektif yang dijamin dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hak tersebut diberikan kepada presiden dalam kondisi tertentu, seperti suatu kegentingan yang memaksa.
“Nah sekarang kita tugasnya di parlemen adalah setelah diterima surat dari presiden itu nanti DPR akan menguji apakah layak Perppu itu untuk kita setujui atau tidak (menjadi undang-undang),” ungkap Supratman, Jakarta, Selasa (10/1/2023)
Lebih lanjut, terkait pelibatan masyarakat, dirinya menilai bahwa penerbitan Perppu memang tidak seperti penyusunan undang-undang biasa. Terlebih, adanya alasan kegentingan yang memaksa tersebut berpotensi memunculkan kondisi semacam ‘kekosongan hukum’. “Nanti di parlemen akan dibahas, kita setuju atau tidak,” pungkas politisi Gerindra.
Ia pun mengaku bahwa hingga hari ini, naskah Perppu Cipta Kerja belum diterima oleh Baleg. Maka dari itu, dirinya masih menunggu hingga nantinya Perppu tersebut dibahas lebih lanjut di DPR RI.
“Kita belum tahu karena sampai hari ini kita belum menerima. Yang kedua, belum tahu (Alat) Kelengkapan (Dewan) mana yang akan bahas (Perppu Cipta Kerja), apakah di Baleg atau di mana. Nanti kan akan ada rapat pimpinan DPR untuk rapiin dulu,” ucapnya.