Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra Sutan Adil Hendra, menjelaskan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin Internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin Internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri, jadi memudahkan bagi pekerja migran yang berpergian keluar negeri,” ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI (4/10) kemarin.

Sertifikat vaksin Internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Menurut Legislator Gerindra, salah satu pemanfaatan sertifikat Internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, SAH menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp