Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Aceh pada tahun 2021 mencapai Rp3,93 triliun. Jumlah ini menjadikan Aceh tidak dapat memanfaatkan uang yang menumpuk tersebut secara tuntas untuk kepentingan rakyat. Padahal, terkait SiLPA ini sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh beberapa tokoh dan akademisi di Aceh.

Terkait besarnya SiLPA pada tahun 2021 tersebut, Fraksi Gerindra DPR Aceh pun dengan tegas mengingatkan Pemerintah Aceh untuk segera berbenah. Pengalaman besarnya SiLPA pada tahun sebelumnya itu diharapkan menjadi catatan dan tantangan bagi seluruh SKPA untuk merealisasikan rencana program lebih tepat waktu.

Selain itu, Abdurrahman Ahmad Fraksi Gerindra DPR Aceh juga mengingatkan sumber SiLPA terbesar pada Tahun Anggaran 2021 berasal dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) zakat sebesar Rp 57.189.759.267 dan infak Rp 213.046.131.187.

Menurut fraksi Gerindra, SiLPA besar itu harus menjadi catatan pertimbangan untuk perubahan regulasi dan kebijakan yang mengatur agar lebih leluasa dalam penggunaan anggaran bersumber dari zakat dan infak.

“Kami menyarankan perlu mengatur mekanisme baru dalam upaya mendistribusikan secara cepat (realisasi) sumber anggaran dari zakat dan infak yang lebih efektif sesuai dengan pengaturan Syariat Islam, harapannya zakat dan infak dapat dimanfaatkan dalam pengurangan angka kemiskinan di Aceh,” kata Asib Amin selaku Juru Bicara Fraksi Gerindra DPR Aceh, dalam sidang paripurna beragendakan pendapat akhir fraksi, Jumat, 23 September 2022 lalu.

Fraksi yang dipimpin Abdurrahman Ahmad ini juga menyarankan perlunya perimbangan anggaran pembangunan fisik dan nonfisik dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, SKPA yang bersentuhan langsung dengan percepatan pengurangan kemiskinan juga dianggap perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

“Hal ini sesuai dengan prioritas pembangunan tahun 2022, yaitu menumbuhkan ekonomi yang produktif dan kompetitif,” katanya lagi.

Facebook
Twitter
WhatsApp