JAKARTA, Fraksigerindra.id — Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya setelah diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus narkoba. Legislator Komisi III DPR, Habiburokhman, bingung dengan Benny.
“Saya juga bingung dasarnya apa beliau menggugat ke PTUN? Sebab PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu kan berdasarkan putusan PN Jaksel dalam perkara pidana narkoba,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Habiburokhman membela Kapolri terkait putusan PTDH kepada Benny Alamsyah. Habiburokhman yakin Kapolri tidak sewenang-wenang memutuskan hal tersebut.

“Pak Kapolri sudah sangat tepat menjatuhkan sanksi PTDH. Itu bukan putusan sewenang-wenang atau mau-maunya Kapolri,” ujar juru bicara Partai Gerindra itu.

Lebih jauh Habiburokhman yakin gugatan Benny Alamsyah, eks Kapolsek Kebayoran Baru, tak bakal dikabulkan PTUN. “Saya nggak lihat ada peluang gugatan tersebut dikabulkan PTUN,” ujarnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp