Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi I DPR RI untuk segera menjalin komunikasi dengan pemerintah guna membahas polemik seputar isu transfer data pribadi lintas negara. Menurutnya, dialog diperlukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini, melakukan komunikasi dengan pemerintah. Bisa dengan cara berdialog, mendatangi, atau mengundang langsung, agar informasi mengenai data-data ini bisa diperjelas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dasco menegaskan, hingga saat ini DPR belum dapat mengambil sikap lebih jauh lantaran belum memperoleh penjelasan resmi dan mendalam dari pemerintah mengenai kesepakatan tersebut.
“Kita belum bisa menyikapi lebih jauh, karena ingin melihat terlebih dahulu bagaimana konteks kebijakan sebelumnya, dan seperti apa substansi kebijakan yang sekarang,” ujarnya.
Polemik ini mencuat usai pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati sejumlah poin kerja sama dalam bidang perdagangan bilateral, salah satunya terkait dukungan terhadap perdagangan digital lintas batas. Dalam dokumen kerja sama yang diunggah di situs resmi Gedung Putih (23/7/2025), disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum bagi pemindahan data pribadi WNI ke wilayah Amerika Serikat.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi salah satu butir perjanjian tersebut.
Ketentuan ini menuai sorotan karena dinilai menyentuh isu kedaulatan data dan perlindungan privasi warga negara. Oleh sebab itu, DPR menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.