Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis akan dirumuskan dalam bentuk omnibus law. Langkah ini dipilih karena banyaknya usulan komoditas yang perlu diatur, mulai dari singkong, beras, hingga tembakau.

“Makanya dikatakan omnibus, karena begitu banyak masukan. Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya dari hulu sampai hilir,” ujar Bob Hasan saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan komoditas strategis lewat omnibus law bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi sektor pertanian, perkebunan, hingga industri dalam negeri. Selain itu, regulasi ini juga akan difokuskan untuk membatasi serta menindak impor ilegal yang selama ini merugikan perekonomian nasional.

“Kalau Undang-Undang Tekstil berdiri sendiri, nanti pertanyaannya bagaimana menindak impor ilegal, bagaimana menjaga industri ekonomi nasional. Dengan mengatur komoditas strategis, otomatis juga membatasi dan menindak impor ilegal tersebut,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Bob Hasan menambahkan, sejumlah isu yang belum tuntas sebelumnya, termasuk RUU Pertembakauan, akan digabung ke dalam RUU Komoditas Strategis.

“Sampai hari ini RUU Pertembakauan juga belum existing, jadi nanti akan masuk di situ. Itu sebabnya saya katakan omnibus, akan ada bab tembakau, bab tebu, bab lainnya,” jelasnya.

Baleg menargetkan pembahasan RUU Komoditas Strategis rampung tahun ini. Draft RUU akan disusun berdasarkan naskah akademik yang kini tengah difinalisasi, sementara pembentukan lembaga pengawas akan menjadi kewenangan pemerintah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp