Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menghadirkan kebaruan (novelty) dalam pengaturan agraria, bukan sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Hal tersebut dinilai penting agar RUU mampu menjawab persoalan ketimpangan dan konflik agraria yang masih terjadi di masyarakat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan pandangan tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Bob menjelaskan, persoalan agraria saat ini bersinggungan dengan berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan. Menurutnya, RUU Reforma Agraria harus mampu menghadirkan norma baru yang dapat menjembatani persoalan yang belum terselesaikan melalui regulasi sektoral.

“Kalau kita terikat, terbelenggu dengan undang-undang yang ada, itu akan dinyatakan bahwa memang itu haknya perkebunan. Telah dilaksanakan undang-undang perkebunan, masyarakat tidak punya hak di situ,” kata Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Bob, reforma agraria tidak cukup hanya dilihat dari aspek legalitas penguasaan lahan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat di sekitar lahan yang dikuasai dalam skala besar.

“Ketimpangan dalam perspektif pengaturan reforma agraria adalah ketimpangan di mana ada kebun yang besar, tapi sekitar masyarakatnya tidak sejahtera. Itu ketimpangan, Pak,” ujarnya.

Karena itu, Bob menilai penggunaan nomenklatur “pengaturan” dalam RUU tersebut harus memiliki konsekuensi substantif. Pengaturan yang dibentuk harus menghadirkan kebaruan dalam norma hukum dan tidak berhenti pada pengulangan ketentuan yang sudah ada.

“Maka nomenklatur pengaturan ini adalah novelty, Pak, novelty dalam bentuk perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebaruan dalam peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan melalui konsep dan norma yang secara spesifik menjawab persoalan tertentu. Untuk itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam menangani ketimpangan dan konflik agraria.

Bob berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan aturan yang tidak hanya bersifat umum, tetapi juga mampu memberikan solusi konkret terhadap berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di lapangan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp