Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyambut positif keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp23 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Langkah tersebut dinilai memberikan kepastian anggaran sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak para P3K di seluruh Indonesia.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengapresiasi perjuangan para tenaga P3K yang akhirnya mendapatkan kepastian terkait pembiayaan gaji. Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN dapat mengurangi kekhawatiran mengenai pembayaran gaji P3K yang bertugas di daerah.

“Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Azis menegaskan, dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak seharusnya lagi menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk menunda atau mengabaikan pembayaran gaji P3K.

“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.

Meski demikian, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut meminta pemerintah memperkuat proses validasi dan verifikasi data penerima. Menurutnya, pembenahan data, termasuk integrasi dengan Dapodik, penting untuk memastikan seluruh P3K yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya.

“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.

Azis juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga komitmen penggunaan anggaran P3K sesuai peruntukannya dan tidak mengalihkannya ke pos lain. Jika terdapat sisa atau kelebihan alokasi setelah proses pendataan dan pembayaran, dana tersebut diminta dikembalikan kepada pemerintah pusat secara transparan.

“Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp