Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI), Martin Tumbelaka, mendorong penguatan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi persoalan hukum dengan pihak asing. Menurutnya, masukan para Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung penting untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dalam penyelesaian perkara lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus HPI bersama para Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia guna menyerap masukan terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Martin mengatakan, pandangan para hakim yang nantinya berwenang menangani dan memutus perkara menjadi bahan penting dalam menyempurnakan substansi RUU HPI.
“Yang paling utama itu kepastian hukum. Kepastian hukum bagi warga negara Indonesia tentunya dalam dia menjalankan atau dia menjalani permasalahan hukum terkait dengan warga negara asing,” ujar Martin.
Selain kepastian hukum, Martin menilai RUU HPI perlu memberikan kejelasan terhadap persoalan perkawinan antara WNI dan warga negara asing (WNA). Kejelasan aturan tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan hukum yang muncul dalam hubungan lintas negara memiliki dasar hukum yang tegas.
Legislator Gerindra itu juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai batas waktu penyelesaian perkara agar proses persidangan tidak berlangsung berlarut-larut. Menurutnya, perkara yang dapat berjalan hingga enam bulan bahkan satu tahun perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
“Pentingnya untuk segera dikasih waktu, tengok waktu untuk masa persidangan supaya permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut,” katanya.
Martin turut menyoroti persoalan putusan arbitrase yang tidak diakui atau tidak dijalankan ketika dibawa ke pengadilan negeri di Indonesia. Menurutnya, aspek tersebut perlu mendapat pengaturan yang jelas agar WNI yang berhadapan dengan pihak asing, baik individu maupun perusahaan, memperoleh kepastian hukum.
“Hal-hal seperti itu yang kami perlu masukkan untuk nantinya bisa mendapat kepastian hukum bagi warga negara yang sedang bermasalah hukum dengan warga asing, baik perorangan maupun perusahaan,” tuturnya.
Martin berharap berbagai masukan dari para Hakim Agung dapat segera dirumuskan dalam pembahasan bersama pemerintah. Ia menilai pembentukan UU HPI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam menangani perkara perdata lintas negara sekaligus memperkuat posisi hukum Indonesia dalam hubungan internasional.