Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Warnika

Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Warnika, menyoroti pentingnya kejelasan definisi komoditas strategis dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurutnya, definisi yang jelas diperlukan agar regulasi memiliki landasan yang kuat dan mampu mendukung tujuan pembentukan bursa dalam mencegah praktik underpricing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan Kardaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK yang membahas RPOJK tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kardaya mengapresiasi tujuan pembentukan bursa yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mencegah praktik underpricing dan transfer pricing. Namun, ia mempertanyakan rumusan definisi komoditas strategis dalam rancangan POJK yang tidak mencantumkan unsur “menguasai hajat hidup orang banyak”.

“Tujuan daripada bursa ini sangat mulia, yaitu ada dua, untuk menghindari underpricing dan transfer price, karena itu dua-duanya sangat-sangat merugikan bagi negara,” ujar Kardaya.

Menurutnya, dalam berbagai referensi yang selama ini digunakan, komoditas strategis kerap dikaitkan dengan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, ia meminta OJK menjelaskan pertimbangan tidak dicantumkannya frasa tersebut dalam RPOJK.

“Saya menerima rancangan POJK. Dalam definisi yang dibuat di dalam rancangan ini, kenapa komoditas strategis itu tidak memasukkan yang menguasai hajat hidup orang banyak? Mungkin ada tujuan tertentu atau ada apa, mohon dijelaskan,” kata Kardaya.

Selain persoalan definisi, Kardaya mendorong agar penyusunan mekanisme Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mempertimbangkan pengalaman Indonesia dalam menetapkan Indonesian Crude Price (ICP). Menurutnya, mekanisme penetapan harga minyak mentah Indonesia yang telah berjalan selama puluhan tahun dapat menjadi salah satu pembelajaran dalam membangun sistem harga komoditas strategis.

“Kita mempunyai satu sistem pengalaman yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah terjadi masalah underpricing dan transfer price, yaitu mengenai harga minyak Indonesia. Sudah berpuluh-puluh tahun ini ditetapkan tidak pernah muncul masalah itu,” jelasnya.

Kardaya menjelaskan, ICP ditetapkan menggunakan formula yang dikaitkan dengan kondisi pasar. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi referensi dalam merancang mekanisme pembentukan harga di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

“Bahwa ICP ditentukan berdasarkan formula dikaitkan dengan pasar yang akhir dari komoditi ini,” tambahnya.

Legislator Gerindra itu berharap pengalaman dalam penetapan ICP dapat dipelajari dan disesuaikan dalam penyusunan mekanisme Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Dengan demikian, keberadaan bursa tidak hanya memperkuat transparansi perdagangan komoditas, tetapi juga membantu meminimalkan potensi underpricing dan transfer pricing yang dapat berdampak terhadap penerimaan negara.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp