DPR RI terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Salah satunya dilakukan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri dengan menyerap aspirasi dan masukan dari daerah melalui kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus memperkaya substansi RUU sekaligus memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para pelaku industri, ekonomi kreatif, serta pemilik karya dan inovasi di berbagai daerah.
Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan desain industri memiliki posisi strategis dalam perkembangan industri dan perdagangan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), desain tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika, tetapi juga dapat membangun identitas produk, meningkatkan daya saing, dan menciptakan nilai tambah ekonomi.
“Dalam persaingan yang semakin terbuka, desain memiliki nilai yang sangat penting. Karya dan inovasi harus mendapatkan pelindungan agar para pencipta dan pelaku industri memiliki kepastian serta rasa aman dalam mengembangkan produknya,” ujar Rahayu dalam pertemuan Pansus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang, Senin (14/9/2026).
Rahayu menilai, penguatan sistem pelindungan menjadi semakin penting karena perkembangan industri dan kreativitas masyarakat berlangsung semakin cepat. Regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, masih menghadapi sejumlah tantangan dalam penerapannya.
Tantangan tersebut antara lain penegakan hukum yang belum optimal, masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan desain, serta berbagai persoalan dalam implementasi regulasi.
“Kami ingin membangun sistem pelindungan yang benar-benar memberikan kepastian hukum. Jangan sampai karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi justru tidak mendapatkan pelindungan yang memadai,” tegasnya.
Menurut Rahayu, RUU tentang Desain Industri yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 harus disusun dengan mempertimbangkan perkembangan industri sekaligus kondisi di lapangan. Karena itu, Pansus tidak hanya melakukan pembahasan di tingkat pusat, tetapi juga berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
“Aspirasi dari daerah penting karena setiap wilayah memiliki potensi ekonomi kreatif, produk lokal, kriya, dan berbagai karya inovatif yang membutuhkan sistem pelindungan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” jelasnya.
Srikandi Gerindra itu berharap proses penyusunan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin berani berkarya, berinovasi, dan mengembangkan produk lokal.
Dengan demikian, pelindungan desain industri diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi turut menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri dan ekonomi kreatif Indonesia.