Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai kebutuhan kedinasan.
Hal tersebut disampaikan Imron saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026). Menurutnya, TNKB Khusus merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung mobilitas anggota DPR dalam menjalankan tugas, terutama dalam penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta.
“Pada poinnya yang diatur pada Undang-undang MD3, itu nopol itu pemberian fasilitas negara untuk mempermudah kita selama dalam kondisi lalu lintas. Karena memang di Jakarta kan ada ganjil genap,” jelas Imron.
Namun, Imron mengingatkan agar TNKB Khusus tidak digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan, termasuk saat berada di daerah pemilihan masing-masing.
“Kalau di luar kedinasan kami berharap agar tidak digunakan. Karena memang itu digunakan hanya khusus ketika kita berdinas saja. Jadi di luar berdinas harapan kita jangan digunakan, apalagi digunakan di tempat-tempat yang tidak seharusnya,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa TNKB Khusus bukan bentuk privilese atau keistimewaan bagi Anggota DPR. Fasilitas tersebut semata-mata diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.
“Jadi bukan privilese atau istimewa. Kita juga harus tahu diri, sadar diri, di mana dan kapan saat kita harus menggunakan TNKB tersebut dan jangan untuk gaya-gayaan,” ujarnya.
Selain penggunaan TNKB Khusus, Imron juga mengingatkan Anggota DPR agar tidak salah memahami hak imunitas. Menurutnya, hak tersebut bukan berarti anggota DPR bebas berbicara tanpa memperhatikan etika dan tata krama.
Ia menilai komunikasi dengan mitra kerja, termasuk kementerian dan lembaga, tetap harus dilakukan secara profesional dan beretika, baik di dalam maupun di luar persidangan.
“Kadang-kadang dia merasa bahwasannya dia punya hak imunitas, terus dia berbicara seenaknya. Kita tetap diatur dalam bertutur kata dan beretika, baik itu di dalam persidangan maupun di luar persidangan,” kata Imron.
Imron berharap seluruh Anggota DPR RI dapat menggunakan fasilitas negara dan hak imunitas secara bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan etika serta menjaga kehormatan lembaga DPR RI.