Pengelolaan aset dan sumber daya daerah dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan sektoral. Komisi II DPR RI menegaskan, seluruh kebijakan dan pengelolaan kekayaan daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Esthon Foenay, mengatakan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset daerah perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni upaya pemerintah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, ia mendorong adanya kesamaan pemahaman dan koordinasi antarsatuan kerja, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Jadi yang paling penting bagi kita, konsentrasi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Esthon saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026).
Pesan tersebut dinilai penting di tengah kondisi sosial-ekonomi Riau. Meski ekonomi Riau tumbuh 4,75 persen secara tahunan pada triwulan II 2026, masih terdapat 470,80 ribu penduduk miskin atau sekitar 6,19 persen dari total penduduk Riau pada Maret 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu terus diterjemahkan menjadi manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.
Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah belum selarasnya pelaksanaan kewenangan antarlembaga. Berbagai satuan kerja pemerintah, baik vertikal maupun horizontal, dinilai masih menjalankan aturan dan kepentingannya masing-masing.
“Semua macam peraturan-peraturan yang ada, jangan sampai saling bertentangan. Tapi dia merupakan satu kesatuan,” tegas Esthon.
Ia menilai persoalan tersebut turut terlihat dalam pengelolaan pertanahan dan aset daerah. Ketika kewenangan antarsektor tidak berjalan selaras, penyelesaian persoalan di lapangan dapat menjadi panjang dan berpotensi memunculkan konflik, sementara masyarakat menjadi pihak yang terdampak.
“Kalau mau dilihat SKPD, ada vertikal dan horizontal. Ternyata semuanya belum menyatu,” ungkapnya.
Esthon menekankan, koordinasi antarlembaga tidak seharusnya hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan administratif. Kesamaan pemahaman harus diarahkan pada satu kepentingan utama, yakni memastikan masyarakat menjadi penerima manfaat dari setiap kebijakan pemerintah.
“Utamanya rakyat. Karena apa? Saya omong terus (soal kesejahteraan) rakyat,” katanya.
Ia mengingatkan, berbagai persoalan sektoral pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Masih adanya kemiskinan dan pengangguran menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga serta pemerataan manfaat pembangunan perlu terus diperkuat.
“Pada akhirnya, yang kenyataan banyak rakyat miskin. Ya kedua, banyak rakyat menganggur,” tuturnya.
Karena itu, Komisi II mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam memahami serta menyelaraskan berbagai regulasi yang berlaku. Esthon menilai semangat negara kesatuan harus tercermin dalam pelaksanaan kewenangan setiap instansi.
“Hanya perlu satu pemahaman, kerja sama yang baik dan kerja keras,” pungkas Esthon.