Komisi III DPR RI memberikan penjelasan kepada publik terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, salah satu aspek yang tengah didalami adalah ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau berdampak signifikan terhadap perekonomian publik.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture), terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman.
Ia mencontohkan Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 yang menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30.000.
Sementara itu, Singapura mengatur mekanisme tersebut untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Ketentuan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Italia, lanjut Habiburokhman, mengatur lebih spesifik terkait tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius. Adapun Amerika Serikat menerapkannya terhadap sejumlah tindak pidana, antara lain narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui jalur pidana terhadap kasus-kasus kejahatan serius yang ditangani melalui pengadilan tingkat tinggi.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelas Habiburokhman.
Berdasarkan masukan tersebut dan hasil kajian terhadap praktik di sejumlah negara, Komisi III DPR RI saat ini memasukkan sejumlah tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU, yaitu:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana penyelundupan manusia;
e. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
f. tindak pidana di bidang kehutanan;
g. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
h. tindak pidana di bidang perpajakan;
i. tindak pidana di bidang perbankan;
j. tindak pidana di bidang perasuransian;
k. tindak pidana di bidang pertambangan;
l. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
m. tindak pidana perdagangan orang.
Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.