Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni

Penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman keras dinilai telah melampaui batas promosi komersial karena menyentuh ranah penghinaan terhadap simbol dan ajaran agama. Pemerintah didorong memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menggunakan simbol keagamaan secara tidak semestinya dalam promosi produk.

Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, mengecam keras promosi minuman keras yang menggunakan ayat Al-Qur’an. Ia menilai penggunaan ayat suci untuk memasarkan produk minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan. Itu perbuatan yang haram. Mempromosikan minuman keras dengan membaca ayat Al-Qur’an, seolah-olah melecehkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan memberi hadiah yang bentuknya khamar,” ujar Husni, Rabu (12/8/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilainya melecehkan agama. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai strategi pemasaran atau promosi produk.

“Kita sangat mengutuk keras sekali dan meminta supaya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan-pelecehan agama. Ini termasuk pelecehan dalam agama Islam,” tegasnya.

Husni juga mendorong agar regulasi dan pengawasan terhadap materi promosi minuman beralkohol diperketat. Menurutnya, setiap bentuk promosi yang menggunakan simbol atau ajaran agama harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.

“Peraturan itu harus diperketat, dan hal-hal yang merupakan pelecehan agama memang betul-betul harus diberi sanksi yang keras,” katanya.

Ia menilai tindakan tersebut semakin serius karena melibatkan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya melalui teguran, tetapi perlu disertai langkah penegakan aturan yang dapat memberikan efek jera.

“Ini sanksi keras. Ini penghinaan terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an, ini pelecehan terhadap agama,” ucap Legislator Dapil Sumatra Utara I itu.

Menurut Husni, kejadian serupa yang pernah muncul sebelumnya harus menjadi pelajaran penting untuk memperkuat pengawasan terhadap promosi produk minuman beralkohol. Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha tidak menggunakan simbol atau ajaran keagamaan untuk menarik perhatian masyarakat maupun meningkatkan penjualan.

Ia menambahkan, penghormatan terhadap kehidupan dan nilai-nilai keagamaan merupakan hal yang perlu dijaga bersama. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul polemik, tetapi juga diperkuat sejak materi promosi disusun dan disebarluaskan.

Husni berharap pemerintah segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ketegasan diperlukan untuk menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus memastikan ruang komersial tidak digunakan untuk merendahkan simbol-simbol agama.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp