Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (Pansus RUU Daerah Kepulauan) DPR RI, Alimudin Kolatlena, optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Optimisme tersebut disampaikan seiring dengan pembahasan substansi RUU yang terus berjalan dan semakin diperkuat, mulai dari sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai momentum pembahasan RUU Daerah Kepulauan semakin positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026. Menurutnya, penerbitan Surpres menunjukkan keseriusan pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi yang secara khusus menjawab karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.
“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujar Alimudin, Minggu (9/8/2026).
Alimudin menjelaskan, tahapan berikutnya dalam proses legislasi akan diarahkan pada sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi dengan DIM yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait.
Tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” bebernya.
Menurut Alimudin, pembahasan RUU tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi target legislasi secara administratif. Lebih dari itu, substansi regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Alimudin menegaskan urgensi RUU Daerah Kepulauan tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena itu, pendekatan pembangunan nasional harus mampu menyesuaikan diri dengan karakter geografis, sosial, ekonomi, budaya, dan kemaritiman wilayah kepulauan.
Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
“Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional,” kata Alimudin.
Alimudin berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi acuan lintas sektor sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.
Dengan demikian, pembangunan di wilayah kepulauan diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi terintegrasi antara pembangunan daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas, serta pengembangan ekonomi masyarakat.