Sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor tengah dipersiapkan untuk masuk dalam tahapan pemekaran sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), di antaranya Bogor Timur dan Bogor Barat. Namun, proses pembentukan kedua DOB tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait aspek teknis dan kemampuan anggaran negara.
Anggota Komisi V DPR RI, Mulyadi, mengungkapkan pemerintah saat ini masih menghadapi tantangan dalam merealisasikan pemekaran Bogor Timur. Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap mendorong sekaligus mengawal proses pembentukan DOB tersebut.
“Saya cukup bangga karena anak-anak muda di Jonggol ini terus memberikan kontribusi bagi wilayah Bogor Timur. Ada KKR dan Presidium Bogor Timur yang terus menagih kapan ‘merdekanya’ Bogor Timur ini. Namun, sebagai anggota Badan Anggaran, saya tahu kondisi keuangan negara saat ini masih sulit. Jadi, mohon izin agar ini terus dikawal,” ungkap Mulyadi, Senin (10/8/2026).
Menurut Mulyadi, pemekaran DOB Bogor Timur tetap dapat diperjuangkan apabila terdapat political will atau kemauan politik yang kuat dari pemerintah.
“Harusnya bisa diperjuangkan kalau ada political will, artinya ada keberpihakan dan keinginan kuat untuk mewujudkannya. Sebab, ada beberapa wilayah lain yang masuk kekhususan sehingga moratoriumnya bisa dikesampingkan. Hal seperti itu yang bisa diupayakan,” tuturnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyuarakan aspirasi pemekaran DOB Bogor Timur maupun Bogor Barat di tingkat pusat.
“Mungkin kami di DPR RI yang harus terus menyuarakan hal itu. Secara tahapan, proses pemekaran Bogor Timur dan Barat sudah masuk ke fase yang pada akhirnya akan menghasilkan kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB untuk dibahas oleh Dirjen Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam Rapat Paripurna pengesahan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru (DOB).
Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pembentukan daerah otonom baru tidak dapat dilepaskan dari dukungan APBN. Besaran dukungan anggaran harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga kesiapan sarana dan prasarana.
Karena itu, Mulyadi menekankan bahwa apabila pemekaran telah ditetapkan melalui undang-undang, diperlukan kajian yang matang untuk menentukan bentuk dan besaran dukungan APBN bagi pelaksanaannya.
Ia berharap seluruh proses pemekaran dapat dikawal secara konsisten sehingga aspirasi masyarakat Bogor Timur dan Bogor Barat dapat memperoleh kepastian serta diwujudkan secara terukur sesuai kemampuan keuangan negara.