Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak lagi berhenti pada perdebatan konseptual mengenai Non-Conviction Based (NCB) forfeiture dan conviction-based forfeiture. Menurutnya, pembahasan harus segera diarahkan pada perumusan materi muatan dan pasal-pasal konkret.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, masukan para ahli sejauh ini masih banyak berkisar pada perdebatan mengenai konsep dasar perampasan aset, termasuk apakah mekanisme tersebut masuk dalam kategori pidana tambahan, tindak pidana asal, atau berkaitan dengan predicate crime.

Menurut Bob, perdebatan konseptual tersebut tetap penting sebagai fondasi pembentukan regulasi. Namun, pembahasan perlu segera diarahkan pada rumusan teknis yang dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

“Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predicate crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada,” kata Bob Hasan.

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia selama ini berlandaskan pada mekanisme conviction-based forfeiture. Karena itu, menurutnya, perumusan RUU Perampasan Aset harus tetap memperhatikan prinsip hukum yang berlandaskan konstitusi dan Pancasila, meskipun terdapat dorongan dari kalangan antikorupsi untuk memperluas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Bob menegaskan, tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat diselamatkan dan pada akhirnya membantu memulihkan kerugian negara.

“Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset. Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi ada terjadi tarik-ulur terkait dengan gagasan,” ujarnya.

Menurut Bob, arah politik hukum akan sangat menentukan makna dan tujuan akhir dari RUU tersebut. Karena itu, ia telah meminta tenaga ahli Komisi III DPR RI menyusun kerangka acuan kerja (Terms of Reference/TOR) yang lebih tajam dan terarah agar pembahasan dapat segera mengerucut pada substansi pasal.

“Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya, sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based,” ucap Bob yang juga menjabat Ketua Baleg DPR RI.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan juga muncul mengenai cakupan tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Pembahasan, kata Bob, perlu menentukan apakah mekanisme tersebut hanya ditujukan untuk perkara korupsi atau juga mencakup tindak pidana lainnya, seperti narkotika.

“Jadi pandangan-pandangan ini kan mesti kita kumpulkan sebagai meaningful, jadi meaningful itu bermakna, yang bermakna itu seperti apa,” pungkasnya.

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Komisi III DPR RI juga terus menggelar RDPU secara intensif selama masa reses, sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026, untuk menghimpun masukan dari akademisi dan berbagai pihak sebelum pembahasan memasuki tahap perumusan materi muatan dan pasal-pasal RUU.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp