Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya

Komisi V DPR RI bersama pemerintah menyetujui penambahan anggaran subsidi untuk pelayanan transportasi penyeberangan dan angkutan laut perintis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Rapat dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, Danantara, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan tambahan subsidi tersebut bertujuan memastikan operasional kapal perintis tetap berjalan sehingga konektivitas masyarakat di wilayah 3T tidak terganggu. Anggaran akan disalurkan kepada operator pelayaran, yakni PT Pelni dan PT ASDP.

“Penyelenggaraan angkutan perintis, terutama penyeberangan dan angkutan laut, harus tetap berjalan. Karena itu, kekurangan subsidi akan segera diselesaikan oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Danang.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, rapat juga membahas mekanisme penyaluran subsidi angkutan perintis. Selama ini subsidi disalurkan Kementerian Keuangan melalui Kementerian Perhubungan kepada operator sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, mekanisme tersebut diharapkan lebih efektif dengan penyaluran subsidi public service obligation (PSO) secara langsung dari Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni PT Pelni dan PT ASDP, dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Ke depan, subsidi public service obligation (PSO) dapat disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada operator yang ditugaskan, yakni Pelni dan ASDP, dengan tetap melalui koordinasi dengan kementerian terkait,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp