Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan persetujuan tersebut, RUU selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap laporan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU LLAJ. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga proses legislasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan, yang dijawab serentak oleh peserta rapat, “Setuju.”

Ketua Panja RUU LLAJ sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengapresiasi dukungan seluruh fraksi terhadap pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, revisi UU LLAJ telah diperjuangkan selama sekitar 12 tahun sebagai respons terhadap perkembangan sektor transportasi nasional.

“Kurang lebih 12 tahun undang-undang ini kita perjuangkan dalam rangka menyongsong kemajuan transportasi Indonesia. Dua belas tahun bukan waktu yang sedikit,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan, Panja melakukan sejumlah penyempurnaan substansi, salah satunya terkait pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.

Menurut Martin, Panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4) dan Pasal 225R sehingga pengaturan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerja ekonomi digital tidak lagi dimuat dalam RUU LLAJ, melainkan akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

“Pasal 225O ayat (4) dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam karena substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang saat ini masuk Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Martin.

Dengan persetujuan Baleg, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp