Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang mampu menarik dana global untuk membiayai berbagai investasi strategis di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Hekal usai DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang PFII sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga nggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hekal, Indonesia perlu memiliki pusat finansial yang mampu menjadi tujuan baru bagi pemilik modal internasional. Ia menyebut terdapat sekitar 3,2 triliun dolar AS dana keluarga kaya (family office) di dunia, sekitar 65 persen diantaranya sedang mencari pusat finansial baru.
“Nah, itu yang lagi mau kita tangkap. Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah mereka lagi terguncang,” katanya.
Untuk menjaga stabilitas sektor keuangan domestik, Hekal menegaskan bahwa seluruh transaksi di PFII akan menggunakan valuta asing. Dengan demikian, pusat finansial tersebut tidak akan bersaing secara langsung dengan perbankan nasional dalam menghimpun dana masyarakat.
Selain menarik dana global, PFII juga diharapkan membangun ekosistem pembiayaan internasional yang mencakup sektor perkapalan, penerbangan, asuransi, hingga investment banking. Selama ini, Indonesia dinilai belum menikmati manfaat ekonomi secara optimal dari berbagai transaksi pembiayaan dan asuransi aset strategis tersebut.
“Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa, ada pembiayaannya, nanti ada asuransinya, dan lain-lain. Nah itu semua mau kita bawa ke sini,” jelasnya.
Hekal menambahkan, berbagai negara yang berhasil membangun pusat finansial internasional mampu memperoleh tambahan pertumbuhan ekonomi hingga sekitar 0,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Karena itu, ia berharap PFII dapat segera direalisasikan sebagai instrumen pembiayaan investasi sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rancangan kelembagaannya, PFII akan dilengkapi lembaga pengelola, otoritas pengawas jasa keuangan di kawasan, serta mekanisme pengadilan dan arbitrase untuk mendukung aktivitas keuangan internasional.
Hekal menegaskan investasi di kawasan PFII tidak akan dibiayai melalui APBN. Anggaran negara hanya dimungkinkan untuk mendukung operasional lembaga tertentu yang memiliki fungsi strategis, sementara pembangunan kawasan diharapkan berasal dari investasi dan kerja sama dengan mitra, termasuk Danantara.
Legislator Gerindra itu berharap PFII dapat segera beroperasi setelah pemerintah menerima proposal yang memadai dan menetapkan aturan pelaksanaannya.