Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polres Way Kanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penanganan perkara.
“Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal secara transparan dan akuntabel,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, Pejuang Politik Gerindra itu juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani perkara tersebut. Menurut Habiburokhman, proses penegakan hukum harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
“Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara,” tegasnya.
Komisi III menilai setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun penerapan hukum yang proporsional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.