Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang tengah berjalan.
Sebaliknya, Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan selama tiga masa sidang terakhir.
“Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kami terus menggelar RDPU untuk membahas pembentukan undang-undang tersebut,” kata Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tidak pernah dikeluarkan dari daftar prioritas pembahasan. Menurutnya, DPR justru ingin memastikan regulasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Saya tegaskan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Justru kami gaspol, bahkan memakai turbo, untuk membentuk undang-undang ini,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan kehati-hatian diperlukan karena Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai perampasan aset. Oleh sebab itu, DPR terus menyerap masukan dari berbagai kalangan agar regulasi yang dihasilkan efektif memberantas kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Sepanjang pembahasan, Komisi III telah menggelar RDPU bersama akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, serta pakar hukum pidana. Menurut Habiburokhman, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan substansi RUU.
“Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan para ahli dan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum,” ucapnya.
Dalam berbagai RDPU, mayoritas pakar menyatakan Indonesia membutuhkan instrumen hukum khusus mengenai perampasan aset. Pakar hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai RUU tersebut penting karena perkembangan kejahatan bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Namun, ia mengingatkan perampasan aset harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan tetap mengutamakan proses pidana.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Hibnu Nugroho yang menilai RUU ini penting untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Sementara itu, Dr. Muhammad Rullyandi menekankan bahwa setiap perluasan kewenangan negara dalam menelusuri, menyita, hingga merampas aset harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
Mantan Pimpinan KPK Chandra M. Hamzah juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya difokuskan sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata instrumen pemidanaan. Menurutnya, mekanisme non-conviction based asset forfeiture hanya layak diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan.
Habiburokhman mengatakan, hampir seluruh narasumber mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dengan catatan regulasi tersebut tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, Komisi III tidak ingin pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa. DPR berupaya memastikan setiap norma memiliki dasar akademik yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” pungkasnya.