Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mampu memperkuat upaya asset recovery tanpa mengabaikan prinsip due process of law, proporsionalitas, serta perlindungan hak-hak warga negara. Ia juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Bimantoro mengapresiasi berbagai masukan dari kalangan advokat yang dinilainya memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengungkapkan, hingga saat ini Komisi III telah menyerap aspirasi dari sedikitnya 24 organisasi, akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat.
“Alhamdulillah, sampai hari ini kami sudah menerima masukan dari 24 organisasi, masyarakat, mahasiswa, dan akademisi. Semua itu sangat membantu kami memperkaya wawasan dalam pembahasan undang-undang ini,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan dukungannya terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana. Namun, menurutnya efektivitas pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Kami sangat mendukung penegakan hukum yang cepat dalam proses pelacakan aset hasil tindak pidana. Tapi kami juga ingin memastikan aparat benar-benar menerapkan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap proses penegakan hukum,” katanya.
Menurut Bimantoro, negara telah memiliki instrumen penting seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang perlu dioptimalkan agar setiap tindakan perampasan aset didasarkan pada bukti yang kuat.
Ia juga menyoroti praktik munculnya angka kerugian negara sebelum proses audit selesai. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar proses hukum tidak mendahului pembuktian.
Selain itu, Bimantoro menekankan pentingnya penerapan asas proporsionalitas dalam penyitaan aset. Ia mengingatkan agar aparat tidak menyita harta yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana.
“Misalnya kerugian negara Rp10 miliar, tetapi yang disita Rp100 miliar. Nah, sisa Rp90 miliar itu harus dibuktikan apakah benar berasal dari tindak pidana atau tidak. Jangan sampai hak atas harta benda warga negara justru dilanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara memang berwenang merampas aset hasil kejahatan, tetapi status aset tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan sebagai hasil tindak pidana agar tidak terjadi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.
Bimantoro juga mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas mekanisme pengembalian kerugian kepada korban tindak pidana. Selain itu, ia meminta agar DPR mengkaji kemungkinan pengaturan berbeda sesuai karakteristik setiap jenis kejahatan, seperti korupsi, narkotika, terorisme, maupun tindak pidana ekonomi.
Menutup penyampaiannya, Bimantoro menegaskan RUU Perampasan Aset harus disusun secara cermat agar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif tanpa membuka peluang kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita merumuskan undang-undang ini agar tidak ada celah bagi aparat melakukan kriminalisasi ataupun abuse of power. Pengawasan harus diperkuat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.