Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan agar ketentuan mengenai data terbatas dan data tertutup diatur secara lebih tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bob, penyusunan RUU Satu Data Indonesia harus dilakukan secara cermat karena pengaturan mengenai data saat ini tersebar di berbagai regulasi, termasuk yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi dan transformasi digital.

“Data terbatas yang mencakup data pribadi, kelembagaan, dan kementerian perlu diatur secara jelas dalam RUU ini. Pengaturan tersebut harus disertai dengan ketentuan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Bob menegaskan pentingnya membedakan antara data terbatas dan data tertutup, termasuk dalam aspek perlindungan maupun sanksi pidana. Menurutnya, kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan data memiliki dampak besar karena menyangkut hak dan kepentingan banyak orang.

“Perlu kita tegaskan bahwa data terbatas dan data tertutup itu berbeda. Karena itu, pengaturan dan sanksinya juga harus dibedakan agar memberikan kepastian hukum,” katanya.

Pejuang Politik Gerindra itu juga menyoroti pentingnya interoperabilitas dalam sistem satu data nasional. Menurutnya, data harus dapat dimanfaatkan lintas sektor untuk mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Bob berharap RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih baik, mulai dari standar data, mekanisme pengelolaan, hingga pengaturan hak akses dan pemanfaatan data.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem data yang terintegrasi, aman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp