Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia. Desakan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan dan kelalaian pengasuhan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Pernyataan itu disampaikan Wardatul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (9/6/2026).

Menurut Wardatul, kasus di Yogyakarta tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan masih lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak, mulai dari aspek perizinan, standar operasional, hingga mekanisme pengawasan.

“Peristiwa di Yogyakarta harus menjadi titik balik nasional. Negara tidak boleh hadir setelah terjadi korban. Sistem pengawasan daycare harus diperkuat dari hulu ke hilir,” tegas Srikandi Gerindra itu.

Dalam rapat tersebut, Kemen PPPA memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi layanan daycare di Indonesia. Sebanyak 44 persen daycare tercatat belum memiliki izin resmi, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional. Selain itu, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) layanan pengasuhan.

Dari sisi kualitas sumber daya manusia, sebanyak 66,7 persen pengasuh anak juga belum memiliki sertifikasi kompetensi yang memadai. Padahal pemerintah telah menetapkan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan alternatif terus meningkat. Data Kemen PPPA menunjukkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan layanan pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare.

Melihat kondisi tersebut, Wardatul menilai tingginya kebutuhan masyarakat harus diimbangi dengan jaminan keamanan, kualitas layanan, dan pengawasan yang lebih kuat. Ia meminta pemerintah melakukan penertiban sekaligus pembinaan terhadap daycare yang belum berizin, tanpa serta-merta menghentikan operasionalnya, kecuali ditemukan dugaan tindak pidana atau kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, reformasi tata kelola daycare perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh lembaga pengasuhan anak mampu memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan memberikan perlindungan maksimal bagi tumbuh kembang anak.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp