Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Tahun Anggaran 2026 serta tambahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam rapat kerja bersama Kepala BPJPH, Komisi VIII menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) BPJPH Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp100,88 miliar.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan BPJPH Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp100.884.537.000,” ujar Abdul Wachid saat membacakan kesimpulan rapat.
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Menurut Komisi VIII, dukungan anggaran ini diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan program jaminan produk halal yang cakupan layanan dan kebutuhannya terus meningkat.
Pada hari yang sama, Komisi VIII juga menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama RI terkait permohonan tambahan anggaran Tahun 2026 yang berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp50,11 miliar.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Tahun 2026 yang berasal dari pinjaman/hibah luar negeri pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebesar Rp50.106.904.000 untuk komponen furniture and equipment,” kata Wachid.
Persetujuan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan Islam, sekaligus memperkuat kualitas layanan akademik dan fasilitas kampus.
Pejuang Politik Gerindra itu menilai dukungan anggaran bagi BPJPH dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan publik di bidang keagamaan, mendorong pengembangan industri halal nasional, serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan yang berdaya saing.