Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI mendorong seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia menerapkan standar reklamasi dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan setelah melakukan aktivitas eksploitasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem sekaligus meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Dorongan tersebut mengemuka saat Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kawasan operasional PT Meares Soputan Mining (MSM) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPR melihat langsung area bekas tambang yang telah direklamasi dan kembali menjadi kawasan hijau.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, mengapresiasi komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi pascatambang. Menurutnya, praktik pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya.
“Kami mengapresiasi PT MSM yang setelah menambang tidak meninggalkan lahannya begitu saja, tetapi melakukan reklamasi dan penghijauan. Kawasan yang sebelumnya ditambang kini sudah kembali hijau. Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi tambang-tambang lainnya,” ujar Titiek.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Panja RUU Kehutanan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika di lapangan.
“Melalui kunjungan seperti ini, kami mendapatkan banyak masukan mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam revisi undang-undang. Banyak perkembangan yang perlu diakomodasi agar regulasi kehutanan lebih relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.
Selain aspek reklamasi, Panja RUU Kehutanan juga menyoroti pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah peninjauan kembali skema izin pinjam pakai kawasan hutan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat.
Titiek menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Komitmen menjaga ekosistem dan hutan harus menjadi tanggung jawab bersama. Jangan hanya mengambil hasil buminya lalu meninggalkan kerusakan. Setelah dimanfaatkan, kawasan tersebut harus dipulihkan kembali dan manfaat ekonominya juga harus dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia berharap revisi UU Kehutanan dapat memperkuat kewajiban reklamasi dan perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.