Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretaris Negara, setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengaturan pendidikan tunggal di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Memang revisi undang-undang ini lahir dari putusan MK yang menyangkut independensi pembiayaan LPS dan pendidikan tunggal OJK. Namun dalam pembahasannya kami juga mengatur sejumlah hal penting lainnya untuk memperkuat sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa proses pembahasan berlangsung intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh substansi akhirnya dapat disepakati melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah.

“Alhamdulillah, seluruh delapan fraksi dan pemerintah menyetujui hasil pembahasan. Dari sekitar 1.200 DIM yang dibahas, semuanya dapat diselesaikan dan siap dibawa ke rapat paripurna,” katanya.

Menurut Hekal, revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, tetapi juga menghadirkan berbagai kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat peran dan kewenangan lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan di sektor keuangan.

“Banyak penguatan kelembagaan dan peningkatan peran anggota KSSK agar dapat bekerja lebih optimal serta memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan yang diambil,” jelasnya.

Selain itu, revisi UU P2SK juga memuat sejumlah terobosan baru, antara lain pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Menurut Hekal, berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, dan menarik kembali dana milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di pusat-pusat keuangan luar negeri.

“Harapan kita, dana-dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri dapat kembali masuk dan berputar di dalam negeri sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ungkapnya.

Dengan disepakatinya hasil pembahasan tingkat I, Komisi XI DPR RI optimistis revisi UU P2SK dapat segera disahkan melalui Rapat Paripurna. Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus membuka ruang bagi berbagai inovasi ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp