Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Baleg mulai memproses pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diusulkan oleh Komisi IV DPR RI.

Bob menjelaskan, Baleg telah menerima surat dari Komisi IV DPR RI yang meminta dilakukannya harmonisasi terhadap RUU tersebut. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Baleg telah menugaskan tim ahli untuk melakukan kajian dari aspek teknis, substansi, serta kesesuaian dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan Badan Legislasi telah menerima surat dari Pimpinan Komisi IV Nomor B-287/LG.01.04/2026 tertanggal 8 April 2026 perihal permintaan harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Bob Hasan saat membuka Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Kehutanan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Baleg mengundang pengusul RUU untuk memberikan penjelasan mengenai urgensi, substansi, serta pokok-pokok pengaturan yang menjadi dasar penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Bob, penjelasan dari Komisi IV DPR RI diperlukan untuk memperkaya pemahaman anggota Baleg sebelum memasuki tahapan harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi RUU.

“Penjelasan pengusul RUU dapat memperkaya pemahaman anggota Badan Legislasi dalam melakukan proses pengharmonisasian. Karena itu, kami memohon penjelasan dari pengusul RUU sebagai bekal dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi yang akan dilakukan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bob juga memaparkan agenda rapat yang meliputi pengantar pimpinan, penjelasan dari pengusul RUU, pemaparan hasil kajian tim ahli, tanggapan anggota Baleg, pembentukan panitia kerja (Panja), hingga penutupan rapat.

Proses harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Kehutanan memiliki keselarasan secara substansi, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebelum melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp