Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menilai pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat perlu diperkuat guna memastikan sistem ketenagakerjaan berjalan lebih optimal. Menurutnya, karakteristik Kalimantan Barat sebagai daerah dengan dominasi industri perkebunan dan pengolahan sumber daya alam memerlukan pendekatan kebijakan yang mampu mengakomodasi kondisi di lapangan.

“Tentu ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan karakteristik daerah. Kalimantan Barat memiliki banyak industri di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam yang memiliki kekhususan tersendiri dalam praktik ketenagakerjaan. Masukan-masukan tersebut akan kami reformulasikan dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan,” ujar Putih Sari saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (2/6/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, berbagai aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Meskipun regulasi yang dihasilkan nantinya berlaku secara nasional, Komisi IX DPR RI tetap memperhatikan karakteristik dan dinamika ketenagakerjaan di masing-masing daerah, termasuk Kalimantan Barat.

Lebih lanjut, Putih menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Barat yang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya perusahaan yang harus diawasi. Berdasarkan paparan yang diterima Komisi IX DPR RI, saat ini hanya terdapat 27 pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi yang bertugas mengawasi ratusan perusahaan perkebunan dan ribuan perusahaan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Dengan luas wilayah yang sangat besar dan jumlah perusahaan yang banyak, beban kerja pengawas ketenagakerjaan sangat tinggi. Kondisi ini menjadi masukan penting bagi Komisi IX dalam merumuskan kebijakan dan melakukan harmonisasi dengan regulasi lainnya,” jelasnya.

Menurut Putih, persoalan pengawasan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan pengaturan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif agar penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan tanpa menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Kami tidak ingin terjadi kemunduran regulasi. Yang ingin kami dorong adalah penguatan praktik pengawasan ketenagakerjaan sehingga sistem ketenagakerjaan, baik secara nasional maupun implementasinya di daerah, dapat berjalan lebih optimal serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan dunia usaha,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp