Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) bertujuan memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel sesuai amanat reformasi, bukan mengubah arah reformasi kepolisian.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). Rapat membahas penjelasan RUU Polri, daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pembentukan panitia kerja (Panja).

Habiburokhman menjelaskan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini sejatinya sudah merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik lama ketika Polri diposisikan sebagai alat represif kekuasaan. Karena itu, perubahan dalam RUU Polri tidak dilakukan secara besar-besaran.

“Undang-Undang Polri saat ini sejatinya sudah merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik masa lalu,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, penguatan reformasi Polri juga telah diakomodasi melalui pembaruan KUHP dan KUHAP yang membawa pendekatan hukum lebih restoratif, memperkuat pengawasan penyidik, serta mempertegas perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi.

Menurutnya, RUU Polri hadir untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah disetujui DPR RI.

RUU Polri juga memuat sejumlah substansi penting, antara lain penguatan transparansi dan profesionalitas Polri, pengaturan penugasan anggota Polri diluar institusi, penguatan pendidikan berbasis HAM dan demokrasi, serta penguatan fungsi Kompolnas.

“Kami menegaskan bahwa pengaturan dalam RUU Polri tetap berada dalam koridor UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp