Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan, pendampingan, hingga fasilitasi kompensasi dan rehabilitasi bagi korban dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Sugiat, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru memberikan landasan kuat bagi LPSK untuk bergerak aktif melindungi korban tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sugiat mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren tersebut. Ia menegaskan negara harus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.
Legislator Gerindra itu juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan investigasi dan menjangkau korban secara langsung.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI harus segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban,” ujarnya.
Menurut Sugiat, kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hak asasi manusia karena melibatkan anak-anak dan kelompok rentan.
Karena itu, ia mendesak LPSK segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban.
“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Saat ini, Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka diketahui belum ditahan.