Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.

Danang menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menjaga keterjangkauan biaya haji. Menurutnya, kenaikan biaya penerbangan tidak terlepas dari melonjaknya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang memberi tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan.

“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp 802,8 miliar,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, secara agregat biaya penerbangan haji meningkat dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, atau naik sebesar Rp 1,77 triliun. Meski demikian, pemerintah mengambil langkah strategis agar kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.

“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” tambahnya.

Danang juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berharap koordinasi antara pemerintah, maskapai, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, efisien, dan tetap mengedepankan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp